Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Penundaan Pemilihan RT/RW Se-Kecamatan Sagulung

Sabtu, Januari 17, 2026 | 12:19 WIB Last Updated 2026-01-17T17:19:18Z
Foto: Surat Nota Dinas (DN) yang penundaan pelaksanaan pemolihan RT/RW Se-Kecamatan Sagulung.

Batam, Exposekepri.com -  Kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Batam melalui Camat Sagulung kembali menjadi sorotan tajam. Surat Nota Dinas (ND) Nomor 004/500.13.2.5/2/2026 yang diteken oleh camat Sagulung, M. Arfie Eranov, S.STP, pada 15 januari 2026, menuai gelombang pertanyaan dari masyarakat.


Pasalnya, surat tersebut memerintahkan penundaan pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) yang masa jabatannya telah habis, Hal itu secara tidaklangsung turut juga membatalkan panitia pemilihan yang sudah terbentuk di berbagai kelurahan.


Sehubungan adanya pembaruan peraturan Wali Kota (Perwako) Batam nomor 22 Tahun 2020 yang mengatur tentang pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) khusus masa jabatan dan mekanisme pemilihan Ketua RT dan RW Kecamatan Sagulung, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :


1. Bahwa hingga saat ini peraturan Wali Kota yang baru terkait pedoman pembetukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) masih dalam penetapan


2. Untuk menjaga tertib administrasi serta menghindari permasalahan hukum dan kebijakan dikemudian hari, dipandan perlu adanya penyeragaman pelaksanaan pemilihan RT/RW.


3. Berkaitan dengan hal di atas, diminta kepada lurah Se-Kecamatan Sagulung untuk menyampakan informasi kepada Ketua RT/RW dan masyarakat di wilayah masing-masing terkait pelaksanaan pemilihan ketua RT/RW yang baru agar ditunda sementara waktu sampai dengan ditertibkannya Peraturan Wali Kota Batam yang baru sebagai dasar hukum pelaksanaan.


Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya, diucapkan terima kasih.


Saat dikonfirmasi Camat Sagulung, M. Arfie Eranov, S.,STP., membenarkan terbitnya Nota Dinas, Penundaan pelaksaan pemilihan RT/RW tertanggal 15 Januari 2026 tersebut.


Di tengah kondisi ekonomi yang tak menentu dan kebutuhan pelayanan publik yang semakin mendesak, kebijakan ini dinilai mencederai rasa keadilan warga, ujar salah seorang tokoh masyarakat Sagulung yang namanya enggan untuk dipublikasi pada awak media, Sabtu 17/01/2026.


Menurutnya, Struktur RT/RW yang seharusnya menjadi garda terdepan pelayanan masyarakat, kini mandek. Warga pun kehilangan pegangan.


“Ini keputusan yang tidak hanya membingungkan, tapi juga merugikan rakyat kecil."


Lanjutnya, kebijakan tersebut bertentangan dengan Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam Nomor 22 Tahun 2020 tentang RT/RW. Ia meminta camat segera mencabut Nota Dinas (DN) yang dianggap mengangkangi aturan hukum yang sah.


Ia menyarankan agar pemilihan RT/RW tetap berjalan menggunakan Perwako yang lama, sembari menunggu pembaruan Perwako Batam nomor 22 Tahun 2020 rampung.


“Ini soal pelayanan dasar masyarakat, bukan sekadar urusan birokrasi. Jangan sampai Masyarakat jadi korban dari kebijakan yang tidak berpijak pada hukum."


Harusnya Pemerintah hadir untuk menyelesaikan, bukan terkesan malah menambah rumit,”ujarnya.


“Jangan biarkan rakyat kecil menunggu terlalu lama, hanya karena pemerintah gamang mengambil keputusan. Ini bukan sekadar soal jabatan RT atau RW, ini soal wajah pelayanan publik kita,” Tutupnya.(Red)

×
Berita Terbaru Update